“Memagari Rumah” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak
Ustadz, ane pernah dengar kalo ada rumah yang ‘dipageri’, jika ada
orang yang mencuri di rumah tersebut, pencuri akan jalan keliling rumah
tersebut, sampai yang punya rumah tahu lalu membebaskannya dan
memberikan ongkos untuk mereka pulang. Apakah ini kerja jin juga, dan
bolehkan kita ‘mempagari’ rumah kita seperti itu?
Atas penjelasannya ane ucapkan terima kasih.
Wass,Gathmir
Gathmir
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Cerita
memagari rumah itu memang banyak kita dengar. Bukan dipagari dengan
tembok atau pagar besi, melainkan dipagari dengan sesuatu yang bersifat
ghaib.
Dan kalau sudah bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita
mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis kekuatan ghaib. Pertama,
kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua, kekuatan ghaib yang
diharamkan syariah.
1. Kekuatan Ghaib yang Benar
Kekuatan
ghaib yang dibenarkan syariah punya ciri khas untuk mengenalinya. Yaitu
dengan tidak pernah dimiliki sepenuhnya oleh seorang manusia, kecuali
para nabi, khususnya nabi Sulaiman alaihissalam. Sebab hanya beliau saja
yang diberikan kelebihan untuk menguasai para jin dan jenis makhluq
ghaib lainnya.
Dan untuk Sulaiman angin yang sangat kencang
tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah
memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami
telah tundukkan segolongan syaitan-syaitan yang menyelam untuknya dan
mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara
mereka itu.
Adapun para nabi lainnya, meski mereka diberikan
fasilitas mukjizat dari Allah SWT, tetapi sifatnya bukan sebuah
keterampilan yang dimiliki. Melainkan merupakan bentuk pertolongan Allah
SWT yang hanya terjadi bila Allah SWT menghendakinya.
Maksudnya,
para nabi alaihimussalam itu tidak punya remote control yang kapan pun
diinginkan, bisa mendatangkan mukjizat. Tidak ada tongkat ajaib yang
bisa dipakai kapan saja.
Ketika tongkat nabi Musa as. itu berubah
jadi ular besar, tidak ada tombol yang bisa dipencet untuk menampilkan
mukjizat itu. Yang terjadi hanyalah Allah SWT menurunkan wahyu dan
memerintahkan kepada Nabi Musa as. untuk melemparkan tongkat itu, lalu
atas perintah dan izin Allah SWT, tongkat itu tiba-tiba menjadi ular.
Maka Musa menjatuhkan tongkat-nya, lalu seketika itu juga tongkat itu menjadi ular yang sebenarnya.
Seandainya
suatu ketika Nabi Musa as. iseng-iseng melemparkan tongkatnya, sekedar
untuk melakukan demo atas mukjizat yang dimilikinya, pastilah tongkat
itu tetap tidak berubah. Ini yang kami maksud bahwa ciri mukjizat itu
bukanlah sesuatu yang dikuasai atau dimiliki, juga tdak dipelajari
secara khusus.
Dan hal yang sama juga berlaku buat orang-orang
beriman yang terkadang Allah SWT membantunya dengan karamah khusus. Kita
mengakui adanya karamah yang Allah SWT berikan kepada hamba-hamba-Nya
yang dicintai-Nya. Namun hamba-hamba itu tidak pernah merasa memiliki
keajaiban dan sesuatu yang melanggar hukum fisika.
2. Kekuatan Ghaib yang Haram
Sedangkan
kekuatan ghaib yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam
rangka memperbanyak jumlah pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang
kekuatan ghaib itu ‘dipinjamkan’ kepada para penyihir dari kalangan
manusia.
Tentu saja bentuk penyihir itu tidak selalu seperti yang
ada di film-film, yang pakai jubah hitam, pegang tongkat dan selalu
menyebut simsalabim atau alakazam atau abrakadabra.
Penyiihir itu
bisa saja berkostum seorang pak haji, dengan sarung, kopiah, tasbih dan
komat-kamit seolah membaca doa dalam bahasa arab. Padahal yang terjadi
justru dia sedang meminta pertolongan kepada jin atau syetan. Orang
seperti ini pada hakikatnya penyihir, meski kostumnya seperti kiyai.
Sebab dia telah meminta bantuan jin dan makhluq ghaib, yang sejak
wafatnya Nabi Sulaiman as telah diharamkan.
Inilah yang telah
terjadi, bila penyihir itu berkostum umumnya penyihir, maka banyak
orang-orang muslim yang antipati sebelumnya. Akan tetapi iblis itu bukan
makhluq bodoh, dia punya 1001 akal busuk untuk melakukan tipu daya.
Maka
dirancanglah sebuah rekayasa licik, di mana pelaku sihir itu adalah
orang yang dianggap tokoh agama dengan segala atributnya. Sehingga
banyak umat Islam yang terpedaya dan menganggap praktek memagari rumah
seperti itu seolah dibenarkan dalam agama. Padahal hakikatnya adalah
memagari rumah dengan penjagaan jin. Dan praktek ini sesungguhnya bagian
dari syirik yang dilarang dalam syariah.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar